Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Minta Dibelikan Permata Rp 120 Juta, Bawahan Sempat Keberatan, Simak Daftar Permintaannya

Mentan SYL meminta dibelikan permata kepada anak buahnya yang menjabat di posisi Eselon I Kementerian Pertanian dengan nilai fantastis.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in SYL Minta Dibelikan Permata Rp 120 Juta, Bawahan Sempat Keberatan, Simak Daftar Permintaannya
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023). --- Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta dibelikan permata kepada anak buahnya yang menjabat di posisi Eselon I Kementerian Pertanian, saat persidangan, Senin (13/5/2024) 

Uang itu, diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Aksi SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta lalu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Dijelaskan dalam dakwaannya, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Selain itu, uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Serta dakwaan ketiga sesuai dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Manfaatkan Kekuasaan SYL untuk Peras Kementan, Kemal Redindo Ternyata Tak Pernah Laporkan Hartanya

Daftar Kebutuhan SYL

Berikut daftar kebutuhan eks SYL yang didanai dengan uang Kementerian Pertanian.

Diketahui, kebutuhan SYL tidak hanya untuk kepentingan dinas saja, melainkan juga untuk kepentingan pribadi.

Adapun di antaranya untuk laundry, membayar gaji asisten rumah tangga (ART), sunatan cucu hingga membeli mobil dan barang-barang mewah lainnya.

Keseluruhan kebutuhan SYL ini terungkap di setiap persidangan tentang kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Berikut daftar kebutuhan SYL yang didanai Kementan.

1. Makanan Online hingga Laundry Rp3 juta per Bulan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas