Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Minta Dirjen Kementan Bayar Lukisan Seharga Rp 200 Juta

Suwandi mengaku diminta membayar sebuah lukisan atas permintaan atasannya saat itu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in SYL Minta Dirjen Kementan Bayar Lukisan Seharga Rp 200 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). 

Sebab dia mengaku saat itu didesak untuk menyelesaikan permintaan SYL.

"Diminta Rp 100 juta. Sekitar 100. Kemudian dibayarkan, akhirnya. Ditagih juga terus itu," ucapnya.

Jaksa kemudian mempertanyakan sumber uang yang dibayarkan untuk menebus lukisan permintaan SYL tersebut.

"Dari mana sumber uangnya?" tanya Jaksa.

"Sumber uangnya nanti Kabag Umum (menjelaskan) tapi saya dapat laporan sudah dibayarkan," ucapnya.

"Benar Pak, harganya di atas Rp 200 juta, tapi yang kita ditagih Rp 100 juta. Sisanya saya tidak ngerti, ke tempat lain. Dirjen lain atau eselon 1 lain," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Berita Rekomendasi

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas