Update Korban Banjir Bandang di Sumbar 15 Mei 2024, Korban Meninggal Bertambah jadi 58 Orang
Jumlah korban meninggal banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) mencapai 58 orang pada Rabu (15/5/2024), sedangkan 35 orang hilang.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Pemerintah terus berupaya melakukan pencarian dan pertolongan korban jiwa terdampak banjir lahar dingin dan longsor di Sumatra Barat.
Kepala BNPB, Suharyanto, menegaskan langkah penanganan darurat yang diambil pada bencana banjir bandang ini.
Di antaranya pemulihan akses jalan darat dari daerah terdampak dengan alat berat, pembersihan material longsor, evakuasi korban, dan koordinasi dengan OPD terkait.
Pemerintah juga mengupayakan pemenuhan kebutuhan dasar para masyarakat terdampak.
"Kita sepakat dan meyakinkan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terdampak ini betul -betul harus dipenuhi dengan baik ketika dia korban, luka-luka, maupun yang sekarang mengungsi."
"Kita pastikan dan tadi kita sudah berikan bantuan awal baik yang bersifat dana maupun barang kebutuhan sehari hari dan ini akan dievaluasi terus menerus sesuai perkembangan," jelasnya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir Lahar Dingin dan Longsor, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Pemerintah Kerahkan Teknologi Modifikasi Cuaca hingga Alat Berat Atasi Banjir & Longsor di Sumbar
Tanggap Darurat Bencana Sumbar sampai 24 Mei 2024
Dikutip dari TribunPadang.com, pemerintah pusat bersama Pemprov, Pemda, dan TNI/Polri sepakat menetapkan tanggap darurat bencana di Sumbar pada 12 sampai 24 Mei 2024.
Masa tanggap darurat bencana di Sumatera Barat ini, berlangsung selama dua pekan.
"Dari Pemerintah Pusat dan Pemprov, Kabupaten/Kota, TNI/ Polri sudah sepakat tadi kita menetapkan tanggap darurat," kata Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.
Pada masa tanggap darurat, Pemerintah Pusat sepakat memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana harus terpenuhi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul BNPB Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Sumbar sampai 24 Mei, Kebutuhan Dasar Korban Harus Terpenuhi
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunPadang.com/Rahmadisuardi, Fajar Alfaridho Herman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.