Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1: Terapkan KRIS

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus fasilitas kelas I, II dan III dalam BPJS Kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dalam aturan disebutkan, penerapan KRIS secara menyeluruh pada fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025, sesuai Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Merujuk pada Pasal 1 ayat 4b aturan itu, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

Kemudian, rincian standar minimum layanan untuk rawat inap diatur dalam Pasal 46A.

Ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS terdiri atas komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Berita Rekomendasi

Kemudian kriteria lain termasuk temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Tak Berubah Meski Sistem Kelas 1, 2 dan 3 Diganti KRIS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut usai berlaku skema KRIS di seluruh rumah sakit, maka peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3 akan naik menjadi kelas 2 dan kelas 1.

Namun, sebelum standarisasi itu berlaku, Budi meminta publik menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS itu.

Pihaknya akan mengeluarkan Permenkes sebagai tindak lanjut Perpres soal jaminan kesehatan itu.

Budi pun membantah pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 usai penerapan KRIS.

Budi menyebut Perpres 59 Tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan.

Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.

Hal senada dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas