Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kemenkes: Menjamin Peserta Dapat Perlakuan Sama

Saat ini sebagian rumah sakit dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Alasan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kemenkes: Menjamin Peserta Dapat Perlakuan Sama
Screenshot
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Mohammad Syahril Sp.P MPH 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah keluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Pada aturan ini, pelayanan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 




Kementerian Kesehatan pun buka suara terkait hal ini. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril ungkap keberadaan KRIS menjamin masyarakat peserta BPJS Kesehatan agar mendapat perlakuan yang sama. 

Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan Peluang Adanya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Setelah Pakai KRIS

"Tujuannya di Perpres ini, ingin menjamin semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama," ungkapnya pada konferensi pers virtual yang diselenggarakan Kemenkes, Rabu (16/5/2024). 

Perlakuan yang sama ini, lanjut Syahril  bisa diterima melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap atau KRIS

BERITA TERKAIT

Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS

Salah satunya, maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan. 

Namun implementasi dari Perpres Nomor 59 tahun 2024 ini masih dalam proses.

Karena sebagian fasilitas kesehatan masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.

"Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap," kata Syahril. 

Karena itu, sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Sebagai informasi, Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas