Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kemenkes: Menjamin Peserta Dapat Perlakuan Sama

Saat ini sebagian rumah sakit dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Alasan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kemenkes: Menjamin Peserta Dapat Perlakuan Sama
Screenshot
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Mohammad Syahril Sp.P MPH 

Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Tiap rumah sakit ada kewajiban untuk menyediakan tempat tidur untuk KRIS

Di RS pemerintah sebanyak minimal 60 persen dan di RS Swasta sebanyak minimal 40 persen

Sebagai informasi, saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS

Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS

Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas