Cara Registrasi Akun PPDB Sumut 2024 Jenjang SMA SMK, Ini Syarat Daftarnya
Berikut cara registrasi akun dan syarat daftar PPDB Sumut 2024 jenjang SMA dan SMK, pendaftaran dibuka pada 15-20 Mei 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara registrasi akun untuk daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024 jenjang SMA dan SMK.
Diketahui, pendaftaran PPDB Sumut untuk jenjang SMA dan SMK mulai dibuka pada tanggal 15-20 Mei 2024.
Adapun proses pendaftaran PPDB Sumut dilakukan lewat aplikasi PPDB Disdik Sumut.
Aplikasi PPDB Disdik Sumut dapat di download dan update melalui laman https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta didik baru harus registrasi akun terlebih dahulu.
Selengkapnya, inilah cara untuk registrasi akun PPDB Sumut 2024 jenjang SMA dan SMK:
Cara Registrasi Akun PPDB Sumut 2024
1. Download aplikasi PPDB Sumut 2024 melalui laman https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
2. Anda perlu melakukan pendaftaran Akun Siswa di halaman Register agar dapat memakai dan melakukan pendaftaran berkas PPDB Sumut.
3. Pilih tombol Register untuk mendaftarkan Akun Siswa.
4. Masukkan NISN dan tanggal lahir yang benar sesuai dengan data Dapodik Anda.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Sumut 2024 Jenjang SMA SMK, Dibuka Mulai 15-20 Mei 2024
5. Masukkan Password dan Konfirmasi Password dimana keduanya harus sama.
6. Kemudian, tekan tombol mata untuk melihat password yang Anda masukkan.
7. Pilih tombol Register untuk melanjutkan dan bila BENAR bahwa data yang Anda masukkan sudah SESUAI, Anda akan langsung masuk ke halaman utama (Beranda) aplikasi.
8. Silakan memasukkan NISN dan Password yang sudah Anda daftarkan sebelumnya di halaman Register.
9. Setelah itu, tekan tombol REGISTRASI untuk melakukan pendaftaran PPDB Sumut 2024.
Informasi selengkapnya terkait panduan pendaftaran PPDB Sumut 2024 klik di sini.
Baca juga: Cara Daftar PPDB Sumut 2024 SMA SMK Jalur Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Tugas, Zonasi
Syarat Daftar PPDB Sumut 2024
1. Calon peserta didik baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
2. Calon peserta didik baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk Iain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus.
3. Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024.
4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
Penggunaan kartu keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu.
6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru. sama dengan nama yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terahir dapat digunakan jika orangtua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terahir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
- Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.
7. Untuk calon peserta didik yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
8. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
9. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus;
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
- Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman; dan
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.
11. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
- Sekolah dengan siswa berasrama, yaitu: SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba, SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan;
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung;
- Sekolah yang dapat diusulkan cabang dinas pendidikan untuk menerima calon peserta didik melalui zonasi khusus dengan kriteria sebagai berikut:
- Tidak ada SMA/SMK negeri/swasta pada kecamatan tempat domisili calon peserta didik;
- Hanya memiliki SMKN/Swasta pada kecamatan tempat domisili calon pesrta didik;
- Jarak desa domisili calon peserta didik tidak terjangkau zonasi (bagi calon peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.
- Pengajuan sekolah yang mengikuti zonasi khusus secara berjenjang di awali usulan masyarakat disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah atau Camat kepada Kepala Sekolah kemudian ke Cabang Dinas dan disampaikan serta di tetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara;
- Dalam pengusulan zonasi yang diusulkan cabang dinas, wajib mencantumkan nama sekolah dan nama siswa serta alamat calon peserta didik;
- Pengajuan kuota zonasi khusus maksimal 20 persen dari kuota jalur zonasi reguler dalam satu sekolah;
- Proses seleksi peserta didik baru di zonasi khusus dilakukan oleh sekolah tujuan zonasi khusus bersama pengawas sekolah dan ditetapkan oleh Cabang dinas Pendidikan masing-masing;
- Dalam hal jumlah pendaftar zonasi khusus melebihi kuota yang ditetapkan maka seleksi dilaksanakan berdasarkan nilai rata-rata raport SMP/sederajat (semester 1 sampai 5).
12. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia;
13. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa;
14. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMK;
15. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
16. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;
17. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas;
18. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan
19. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPDB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.
(Tribunnews.com/Latifah)