Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Maktour Travel Dkk Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU Eks Mentan SYL

Direktur Maktour Travel, Junadya Kartika; serta dua pegawai Maktour Travel, Sukena dan Rifanah, tidak memenuhi panggilan KPK terkait TPPU SYL.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Direktur Maktour Travel Dkk Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU Eks Mentan SYL
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Laporkan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (15/5/2024) kemarin.

Namun, tiga saksi dimaksud, yakni Direktur Maktour Travel, Junadya Kartika; serta dua pegawai Maktour Travel, Sukena dan Rifanah, tidak memenuhi panggilan KPK.

Mereka tak memenuhi panggilan KPK tanpa memberikan alasan.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu harusnya dilakukan di Kantor BPKP Sulawesi Selatan.

"Ketiganya tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik untuk alasannya. Pemanggilan berikutnya segera disampaikan tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.

Baca juga: Fakta-fakta Rumah Rp 4,5 M SYL di Makassar Disita, Diduga Diperoleh dari Hasil Pemerasan hingga TPPU

Dalam perkara TPPU, sebelumnya KPK sudah menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD kelir hitam beserta satu kunci remote mobil.

BERITA REKOMENDASI

Mobil itu sengaja disembunyikan SYL di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga menyita rumah milik SYL yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel. Rumah itu bernilai Rp4,5 miliar.

Sementara dalam kasus lainnya, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah dan Mobil Mercy SYL yang Disita KPK

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.

SYL bersama istri, anak, menantu, hingga cucunya disebut pula menggunakan anggaran Kementan untuk perjalanan dinas ke Arab Saudi sekalian umrah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas