Fakta-fakta Rumah Rp 4,5 M SYL di Makassar Disita, Diduga Diperoleh dari Hasil Pemerasan hingga TPPU
Berikut fakta-fakta rumah mewah (SYL) di Makassar senilai Rp 4,5 M disita KPK diduga uang diperoleh dari hasil tindak pidana
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Sehingga akan dilakukan pemeriksaan pada beberapa saksi lain.
"Dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka," ujar Ali.
Baca juga: 8 Permintaan SYL ke Kementan: Bayari Umrah, Transfer Uang ke Cucu hingga Beli Keris Rp 105 Juta
Uang dari Hasil Pemerasan hingga TPPU
Penyitaan ini dilakukan lantaran uang pembelian aset diduga berasal dari pemerasan, gratifikasi hingga TPPU.
Uang tersebut diduga disimpan oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dan diberikan ke SYL.
"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud (Muhammad Hatta)," ujar Ali.
Sebagai informasi, SYL ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian pada Rabu (11/10/2023).
SYL tidak hanya terjerat kasus gratifikasi dan pemerasan saja, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Khusus untuk perkara pemerasan dan gratifikasi sudah disidangkan dan persidangan terakhir digelar pada Senin (13/5/2024) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara, kasus TPPU masih di tahap penyidikan dan KPK telah memanggil keluarga inti SYL.
Adapun yang sudah dipanggil yaitu putra SYL, Kemal Redindo atau Dindo dan putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Hanya saja, sejauh ini baru Dindo yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Dia diperiksa dalam rangka terkait dugaan keterlibatannya dalam jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebagian artikel telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Penampakan Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK, Harganya Ditaksir Rp4,5 M
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.