Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla: Jika Dirut Pertamina Dihukum Karena Merugi, Itu Sangat Berbahaya

Jusuf Kalla (JK) mengatakan jika Direktur Utama Pertamina dihukum karena perusahaan merugi itu merupakan hal berbahaya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jusuf Kalla: Jika Dirut Pertamina Dihukum Karena Merugi, Itu Sangat Berbahaya
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan dalam sidang untuk terdakwa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengatakan jika Direktur Utama Pertamina dihukum karena perusahaan merugi itu merupakan hal berbahaya.

Menurutnya, bila hukuman diberikan karena alasan tersebut dikhawatirkan tak ada lagi keinginan orang melakukan inovasi.

Adapun hal itu disampaikan JK saat memberikan keterangan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

"Tadi saya katakan bahwa ini adalah suatu kebijakan yang juga dipengaruhi masalah dari luar. Masalah Covid misalnya siapapun Dirut Pertamina, pasti rugi pada waktu itu," kata JK dalam persidangan.

"Karena tiba-tiba AC dipadamkan, kita tidak kerja, orang tidak ke mal, industri tutup. Pasti harga turun, pasti rugi," lanjut dia.

Kalau Dirut Pertamina dihukum karena itu, menurut JK tindakan tersebut kurang tepat.

Baca juga: JK Bingung Bekas Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Karen: Pasti Bingung karena Hanya Ikut Instruksi

Berita Rekomendasi

"Itu yang saya sampaikan karena ini bahaya tidak ada orang yang mau nanti bekerja lagi di perusahaan negara kalau begini masalahnya," kata JK.

"Karena baru rugi 2 tahun sudah dihukum. Itu sangat berbahaya. Nanti tidak akan lagi ada orang yang ingin berinovasi apabila itu terjadi," tegasnya.

"Jadi menurut Bapak sesuai dengan pertanyaan dari JPU tadi. Apakah pengadaan dari LNG ini tidak sama dengan pengadaan yang diadakan pemerintah," tanya hakim.

"Ya berbeda. Kalau Kementerian harus diikuti dengan tender. Tapi kalau BUMN negosiasi langsung tawar-menawar itu bedanya. Dengan harga efisien yang menguntungkan negara," jelas JK.

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan, JK Singgung soal Ketahanan Energi

Sebagai informasi, Karen dalam perkara ini didakwa jaksa penuntut umum KPK melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021.

Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.

Katanya, tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas