Jusuf Kalla Tiba-tiba Sambangi Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Kasus Apa?
Pantauan Tribunnews.com di lokasi Kamis (16/5/2024) JK datang sekira 10.00 WIB. JK tampak ditemani beberapa pengawalnya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menjadi saksi sidang korupsi pengadaan proyek pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi Kamis (16/5/2024) JK datang sekira 10.00 WIB. JK tampak ditemani beberapa pengawalnya.
Baca juga: Karen Agustiawan Ungkap Alasannya Minta JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Korupsi Pertamina
JK terlihat menggunakan baju berwarna putih dengan dua garis berwarna abu-abu.
Setibanya tiba di PN Tipikor, JK lalu diarahkan ke ruang VIP oleh petugas.
Sementara itu persidangan sendiri dimulai sekira 10.20 WIB.
Baca juga: Ragam Kritik dari Ganjar, Mahfud MD, hingga JK Iringi Wacana Prabowo Bentuk 40 Kementerian
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), akan menjadi dalam sidang korupsi pengadaan proyek pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021, Kamis (16/5/2024) besok.
Jusuf Kalla akan menjadi saksi meringankan bagi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
"Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/202).
KPK, kata Ali, tak mempersoalkan kehadiran Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan Karen Agustiawan.
Baca juga: Jokowi Disebut Sudah Jadi Keluarga Golkar, 2 Politisi PDIP Beri Kritik, JK Tanggapi Santai
Menurutnya, hak Karen sebagai terdakwa untuk menghadirkan para pihak yang diyakini dapat meringankannya.
"Dalam proses bekerjanya hukum kan demikian kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum. Satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.