Kejaksaan Sita Rumah Mewah Bos Timah Tersangka Korupsi Rp 271 Triliun di Serpong, Ini Penampakannya
Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon di Summarecon Serpong, Banten. Bangunannya bak istana.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon berupa rumah mewah di permukiman elite.
Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Rumah mewah milik bos timah yang disita berlokasi di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
Luas rumah mewah tersebut itu mencapai 805 meter persegi.
"Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Properti rumah itu disita Kejaksaan Agung, Selasa (14/5/2024).
Berdasarkan pelacakan, rumah itu dibeli Aon pada 2018.
Baca juga: 2 Aset Sandra Dewi yang Diduga Hasil Korupsi Timah: Ada Private Jet dan Mobil Rolls Royce
"Properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus," kata Ketut.
Dari gambar yang diterima, rumah mewah yang disita bergaya timur tengah dengan fasa berbentuk bundar dan dikelilingi pilar-pilar besar.
Di dekat pintu utama rumah berwarna putih pucat itu juga tampak kubah kecil, khas arsitektur timur tengah.
Untuk informasi, Aon merupakan satu dari 21 tersangka dalam perkara korupsi timah, termasuk tersangka obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Baca juga: Tersandung Korupsi Rp 271 Triliun, Harta Kekayaan 3 Mantan Pejabat PT Timah Mencapai Puluhan Miliar
Di antara pihak yang ditetapkan tersangka ada yang bertindak selaku penyelenggara negara, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Owner PT TIN, Hendry Lie; dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.