Menkominfo Berharap RUU Penyiaran Tak Timbulkan Kesan Sebagai 'Wajah Baru' Pembungkaman Pers
Menkominfo Budi Arie Setiadi berharap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai wajah baru pembungkaman pers.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berharap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai wajah baru pembungkaman pers.
Diketahui RUU Penyiaran menjadi polemik karena dianggap akan memberangus kebebasan pers.
Ada beberpa pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers, di antaranya larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi sebagaimana yang dimuat pada Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran.
"Sebagai mantan jurnalis, saya tentu berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai “wajah baru” pembungkaman pers," kata Budi Arie dalam keteranagn yang diterima, Kamis (16/5/2024).
Untuk itu, Budi Arie meminta dalam penyusunan RUU Penyiaran sebaiknya pemangku kebijakan dalam hal ini lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang bisa mengakomodasi berbagai masukan masyarakat, khususnya insan pers.
Baca juga: Dewan Pers Sebut RUU Penyiaran Kekang Kebebasan Pers
Hal tersebut menurut dia penting agar tak muncul kontroversi yang tajam.
"Karena itu, pembahasan RUU ini perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, utamanya insan pers demi mencegah munculnya kontroversi yang tajam," ucap dia.
Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan pers. Tak terkecuali saat pers dalam menjalankan tugasnya melakukan peliputan investigasi.
Menurut dia, hadirnya produk jurnalistik yang disajikan insan pers sebagai bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang
"Pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers termasuk dalam peliputan-peliputan investigasi. Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang," katanya.
Baca juga: Dewan Pers: RUU Penyiaran Secara Frontal Mengekang Kemerdekaan Pers
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Komisi I DPR telah meminta waktu untuk melakukan konsultasi kepada insan pers dalam menyusun RUU Penyiaran.
Hal tersebut merespons kritik pedas terhadap draf RUU Penyiaran.
"Saya belum pelajari tetapi memang beberapa teman di Komisi I itu minta waktu untuk konsultasi sehubungan dengan banyaknya masukan-masukan dari temen temen media," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Politikus Gerindra tersebut mengatakan soal larangan menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi dalam RUU Penyiaran hal itu masih dikonsultasikan Komisi I DPR.
"Yang tadi disampaikan mengenai investigasi-investigasi, kan ya namanya juga hal yang dijamin undang-undang ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir," ujarnya.
Dasco menambahkan, seharusnya tak ada larangan penayangan jurnalisme eksklusif dalam RUU itu.
Namun, perlu dirumuskan terkait dampak dari jurnalisme eksklusif tersebut.
"Seharusnya tidak dilarang, tapi impact-nya gimana caranya kita pikirin supaya kemudian jangan sampai, kan itu kadang kadang engfak semua kan, ada juga yang sebenernya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh bener, nah itu, jadi kita akan bikin aturannya," pungkasnya.