Nawawi Pamolango Merasa Tak Nyaman & Sedih Diperiksa Dewas terkait Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
Nawawi merasa prihatin lantaran KPK bukannya disorot dalam upaya pemberantasan korupsi, melainkan persoalan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, hari ini, Kamis (16/5/2024).
Nawawi merasa prihatin lantaran KPK bukannya disorot dalam upaya pemberantasan korupsi, melainkan persoalan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan.
Baca juga: Nurul Ghufron usai Disidang Etik Perdana Kasus Mutasi ASN Kementan: Kalau Bersalah Silakan Dihukum
"Prihatin aja dengan situasi seperti ini. Bukannya menunjukkan kerja-kerja pemberantasan korupsi malah menyajikan seperti ini kepada masyarakat," ucap Nawawi usai diperiksa sebagai saksi dalam persidangan etik, Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
"Saya rasa enggak nyaman banget selaku pimpinan di lembaga ini. Sedih aja gitu," imbuhnya.
Nawawi mengaku tidak mengetahui duduk perkara permasalahan yang saat ini menimpa Ghufron.
Itu sebabnya dia hanya diperiksa Dewas KPK kurang lebih lima menit.
Nawawi menambahkan dirinya sempat diklarifikasi Dewas KPK sebelum kasus Ghufron naik ke tahap persidangan.
"Saya tidak tahu-menahu sama urusan itu, kemudian dipanggil juga jadi saksi. Ya saya ulangi juga pernyataan saya, saya nggak tahu-menahu. Makanya nggak ada lima menitan udah selesai," kata Nawawi.
Dugaan pelanggaran etik Ghufron ini terkait mutasi pegawai Kementan dari pusat ke daerah, tepatnya dari Jakarta ke Malang.
Baca juga: Kala Nurul Ghufron Dinilai Buka Borok KPK usai Seret Alexander Marwata soal Mutasi ASN Kementan
Ghufron dinilai menyalahgunakan posisinya agar mutasi tersebut terjadi.
Namun demikian, menurut Ghufron, peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022.
Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Sehingga menurut Ghufron, Dewas tak berwenang lagi memproses laporan tersebut karena sudah melewati batas waktu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021.