Penampakan Rumah Mewah dan Mobil Mercy SYL yang Disita KPK
Penampakan rumah dan mobil mewah SYL yang disita KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya terus mengusut kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Termasuk dengan menyita harta benda SYL yang diduga terkait dengan kasus korupsi Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Dua harta benda yang disita adalah rumah dan mobil mewah.
Rumah Mewah Disita
Tim penyidik KPK menyita rumah mewah SYL yang berada di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyitaan yang dilakukan pada Rabu (15/5/2024) kemarin berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Ali mengungkap nilai rumah mewah tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar.
Duit untuk membeli rumah itu berasal dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta.
Ali mengatakan, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk menyokong pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," katanya.
Mobil Mewah Disita
KPK juga menyita mobil yang diduga milik eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Senin (13/5/2024) kemarin.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menuturkan mobil mewah bermerek Mercedes-Benz Sprinter 315 CD tersebut ditemukan di Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Senin (13/5/2024), Tim Penyidik telah melakukan penyitaan satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).
Ali menuturkan penyitaan terhadap mobil Mercedes ini bakal dijadikan barang bukti dalam berkasa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menjerat SYL.
Ali mengungkapkan mobil Mercedes-Benz ini telah dimiliki oleh orang terdekat dari SYL.
Selain itu, sambungnya, mobil ini diduga sengaja disembunyikan SYL.
"Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut," kata Ali.
Mobil Mercedes berkelir hitam itu terpasang pelat nomor B 7401 SPA.
Tribunnews.com pun melakukan penelusuran lewat situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya dan mengetik pelat nomor yang tertera tersebut.
Namun, tidak muncul informasi terkait data kepemilikan, jumlah pajak kendaraan yang wajib dibayarkan, hingga masa berlaku dari mobil tersebut.
Lalu, Tribunnews.com melanjutkan penelusuran melalui situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Banten dan berakhir nihil lantaran juga tidak terdaftar.
"No. Polisi: B-7401-SPA. Keterangan: Data Kendaraan Tidak Ada!" demikian tertulis dalam keterangan di situs tersebut.
Kendati demikian, belum ada pernyataan resmi dari KPK ataupun pihak kepolisian terkait status mobil Mercedes SYL tersebut.
Ali mengatakan, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk menyokong pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.
Sementara dalam kasus lainnya, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Penulis: Ilham/Has
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.