Polemik Revisi UU Penyiaran: PWI Pusat Cerita Suasana Kebatinan DPR Tentang Kemerdekaan Pers
Polemik wacana revisi Undang-Undang Penyiaran, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menceritakan suasana kebatinan DPR tentang kemerdekaan pers.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait polemik wacana revisi Undang-Undang Penyiaran, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun menceritakan suasana kebatinan DPR tentang kemerdekaan pers.
Ia mengatakan selama enam tahun menjadi anggota Dewan Pers sering melakukan rapat dengan Komisi I DPR.
Menurutnya, suasana kebatinan yang ia tangkap dari anggota DPR di dalam rapat-rapat tersebut adalah mereka anti kemerdekaan pers.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik IJTI bertema Menyoal Revisi UU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers di Hall Dewan Pers Jakarta pada Rabu (15/5/2024).
"Suasana kebatinan di DPR itu memang anti kemerdekaan pers. Ini jelas sekali. Jadi kalau misalnya setelah kita menyampaikan presentasi begitu, kalau 8 penanya, 7 pasti mengkritik pers," kata Hendry dikutip dari kanal Youtube KOMPASTV pada Rabu (15/5/2024).
"Ada misalnya yang mengatakan begini; 'Atur dong itu pers, masak saya disebut nggak suka sama cucu Jokowi?'. Kalau kita mengatakan silakan mengadu, (dijawab) 'Percuma mengadu, paling saja permintaan maaf, hak jawab. Nggak cukup'," sambung dia.
Ia enggan menyebut fraksi dari partai mana yang mengatakan hal tersebut dalam rapat.
Namun, menurut Hendry, para anggota DPR tersebut memandang pers telah kebablasan.
"Nggak usah disebut fraksinya lah. Tapi kalau orang-orangnya itu, ya semuanya begitu. Cara mereka memandang kemerdekaan pers itu dalam istilah mereka memang pers ini kebablasan. Ya itu suasana kebatinan," kata dia.
Baca juga: Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Turun, Kekerasan Terhadap Wartawan dan Media Jadi Satu Indikatornya
Ia juga menceritakan pada periode pertamanya sebagai anggota dewan pers sekira tahun 2016 sampai 2019.
Hendry mengungkapkan dirinya dan anggota Dewan Pers lainnya pernah dilobi oleh anggota DPR perihal gaji anggota Dewan Pers.
Saat itu, kata dia, dirinya didesak untuk bekerja karena dinilai telah digaji dengan bayaran yang tinggi.
"Di periode pertama saya itu 2016-2019, ketika makan siang, kami dilobi itu. Karena mereka mengatakan 'Dewan Pers kerja dong, kalian sudah digaji tinggi. Kemudian waktu itu Stanley menjawab 'Kami ini nggak digaji, kami ini bekerja paruh waktu, karena digaji oleh perusahaan masing-masing'," kata dia.
Mendengar hal itu, anggota DPR tersebut kemudian menyatakan niatnya untuk menaikan gaji setara dengan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui revisi aturan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.