Polemik Revisi UU Penyiaran: PWI Pusat Cerita Suasana Kebatinan DPR Tentang Kemerdekaan Pers
Polemik wacana revisi Undang-Undang Penyiaran, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menceritakan suasana kebatinan DPR tentang kemerdekaan pers.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
Sementara secara substantif, ia menegaskan RUU Penyiaran sangat bertentangan dengan Pasal 4 dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebab, lanjut dia, RUU Penyiaran mengatur larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi.
"Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," ungkap Ninik.
Baca juga: Dewan Pers: Penurunan Indeks Kemerdekaan Pers Bukan Disebabkan Pemilu 2024
Kemudian, terkait penyelesaian sengketa jurnalistik dalam RUU Penyiaran justru akan dilakukan lembaga yang tidak punya mandat terhadap penyelesaian etik karya jurnalistik.
"Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam undang-undang," ungkap Ninik.
Ninik meminta agar penyusunan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan harmonisasi agar tidak tumpang tindih.
Terlebih, kata dia, pengaturan penyelesaian sengketa jurnalistik juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024.
"Pemerintah saja mengakui, kenapa di dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran?" imbuh Ninik.
Respons Pimpinan DPR
Telah diberitakan juga, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjawab masifnya kritik terhadap draf RUU Penyiaran.
Ia mengungkapkan Komisi I DPR juga telah meminta waktu untuk melakukan konsultasi dari insan pers.
"Saya belum pelajari tetapi memang beberapa temen di Komisi I itu minta waktu untuk konsultasi sehubungan dengan banyaknya masukan-masukan dari temen temen media," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/5/2024).
Untuk diketahui, satu di antara yang dikritik dalam draf RUU Penyiaran adalag larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi.
Larangan itu termuat dalam Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret lalu.
Dasco mengatakan hal itu masih dikonsultasikan Komisi I DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.