Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pro-Kontra dari PDIP, Gerindra hingga Demokrat soal Revisi UU Kementerian

Berikut pro-kontra Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang tengah dikebut DPR RI. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Pro-Kontra dari PDIP, Gerindra hingga Demokrat soal Revisi UU Kementerian
Tribunnews.com
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta - Berikut pro-kontra Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang tengah dikebut DPR RI.  

"Dalam pandangan PDIP kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada, sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," ucap Hasto.

Memang, kata Hasto, masing-masing presiden terpilih memiliki kewenangannya dalam menyusun kabinet.

Namun, dia menambahkan bahwa UU Kementerian Negara saat ini sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara.

Demokrat Nilai Tepat 

Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron menilai, penambahan jumlah kementerian saat ini memang sudah saatnya dan dinilai tepat.

Herman menyebut kalau saat ini sudah saatnya Indonesia melakukan pengembangan portofolio kementerian.

"Dan tentu timingnya tepat dan saatnya memang kita melakukan pengembangan terhadap portofolio kementerian," kata Herman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Lebih lanjut, Herman juga menyatakan dengan penambahan jumlah kementerian ini maka nantinya sistem pemerintahan akan makin efektif.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, dengan jumlah yang tidak dibatasi maka kebutuhan untuk menyusun kabinet akan makin luas dan lebih banyak.

"Karena pada akhirnya kalau melihat keefektifan justru semakin lingkupnya dispesifik ya kan kalau kementerian semakin lebar berarti kan lingkupnya semakin spesifik ya semakin efektif semestinya jadi bagaimana cara pandang," tuturnya. 

Meski begitu, Herman menyebut semua komposisi atau jumlah kementerian di kabinet mendatang itu mutlak menjadi hak prerogatif dari presiden.

Sehingga, Demokrat kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Gerindra: Bukan untuk Akomodasi Penambahan Jumlah Menteri

Sementara itu Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi ini bukan untuk mengkomodasi jumlah menteri.

Namun revisi UU Kementerian ini untuk mengakomodasi kebutuhan pemerintah.

"Sebenarnya begini, kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas