Pro-Kontra dari PDIP, Gerindra hingga Demokrat soal Revisi UU Kementerian
Berikut pro-kontra Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang tengah dikebut DPR RI.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
Dasco mengatakan, revisi UU Kementerian Negara juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan.
"Selain juga bagaimana mengoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," ucap Dasco.
Kendati demikian, Dasco mengungkapkan sejauh ini presiden terpilih Prabowo Subianto belum pernah dibahas terkait revisi UU Kementerian.
"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya pak prabowo, sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," tandasnya.
Pengamat: Untuk Kepentingan Prabowo
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah meyakini pembahasan revisi UU yang dikebut DPR ini untuk kepentingan pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Jelas perubahan itu dimaksudkan untuk kepentingan Prabowo, dan lebih cenderung lagi untuk mengakomodasi kekuasaan bagi pihak yang berkontribusi dalam pemenangan di Pilpres," kata Dedi dihubungi Rabu, (15/5/2024).
Menurutnya, saat ini jumlah kementerian yang ada sudah cukup.
Hanya saja karena tata kelola yang tidak baik, maka hasil kerja kabinet tidak baik pula.
"Sementara, komposisi yang ada sebenarnya banyak yang tumpang tindih, juga terlalu banyak jabatan yang tidak perlu, semisal Wakil Menteri, itu jabatan politis yang hanya untuk mengakomodasi," jelasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar Nugraha/Rizki Sandi Saputra)