Soal Revisi UU MK, Mantan Hakim: Baru Kali Ini Ada 'Perubahan Keempat', Seharusnya Diganti
Hakim MK periode 2014-2024 Wahiduddin Adams menyoroti UU Mahkamah Konstitusi yang kerap diubah, tetapi tidak pernah diganti.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Febri Prasetyo
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) tengah menjadi perbincangan publik.
Jika jadi disahkan, RUU MK akan menjadi perubahan keempat atas ketentuan mengenai peradilan konstitusi itu.
Berdasarkan penulusan Tribunnews.com, UU MK pertama kali dibuat pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, yakni UU Nomor 24 Tahun 2003, dan disahkan pada 13 Agustus 2003.
Kemudian, pada era kepemimpinan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilakukan revisi pertama UU MK, yang menghasilkan UU Nomor Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 24 Tahun 2003.
Dua tahun berikutnya SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang MK, yang kemudian disetujui DPR.
Selanjutnya, terbit UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK menjadi Undang-Undang.
Kembali direvisi pada 2020 silam, terbit UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 28 September 2020.
Hakim MK periode 2014-2024 Wahiduddin Adams menyoroti UU Mahkamah Konstitusi yang kerap diubah, tetapi tidak pernah diganti. Terlebih, jika perubahan keempat UU MK jadi disahkan DPR.
"Terkait ini kan perubahan keempat dari UU MK. Ciri khasnya itu semuanya perubahan, tidak berujung diganti," kata Wahiduddin Adams, dalam diskusi publik bertajuk "Sembunyi-Sembunyi Revisi UU MK Lagi" yang digelar secara daring, pada Kamis (16/5/2024).
"Ini sudah keempat kali ya. Rasa-rasanya tidak banyak atau mungkin baru kali ini ada nanti jadi 'UU Perubahan Keempat'. Terlepas sebanarnya yang diubah itu sedikit-sedikit ya," tambahnya.
Ia menjelaskan penamaan UU yang berkelanjutan sempat berlangsung pada zaman Orde Baru.
Baca juga: Cawe-cawe Politik Lewat Revisi UU MK Dinilai Bisa Runtuhkan Independensi Mahkamah Konstitusi
"Ada UU Pemilihan Umum Legislatif itu biasanya ya nomornya dipatok nomor 15 tahun 69, tahun 70. Setiap berapa tahun itu sampai perubahan kesembilan itu nomornya 15 ya," katanya.
Lebih lanjut, Wahid menilai dalam empat kali perubahan UU MK itu, prosesnya terkesan selalu reaksioner ketimbang terencana dengan niat baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.