3 Kampus Alami Kenaikan Biaya UKT Tahun Ini, Kenaikan Tertinggi Unsoed Mencapai 5 Kali Lipat
Beberapa universitas di Indonesia pada tahun 2024 mengalami kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa universitas di Indonesia pada tahun 2024 mengalami kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
UKT merupakan biaya kuliah yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada tiap semesternya.
Namun di beberapa kampus terdapat penyebutan yang berbeda-beda untuk biaya kuliah tiap semester ini.
Beberapa kampus yang mengalami kenaikan biaya UKT, di antaranya Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Universitas Sumatera Utara (USU).
Kenaikan biaya UKT dari ketiga kampus ini cukup signifikan hingga ada yang mencapai 5 kali lipat dari biaya UKT pada tahun sebelumnya.
3 Kampus Alami Kenaikan Biaya UKT
1. Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)
Kabar kenaikan biaya UKT Unsoed 2024 ini terdengar ketika Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) ramai-ramai mengadukan hal ini kepada Komisi X DPR pada Kamis (16/5/2024).
Perwakilan BEM SI Unsoed, Maulana Ihsanul Muda mengatakan bahwa kenaikan UKT sangat tinggi mencapai 500 persen atau 5 kali lipat.
"Yang kita resahkan UKT di Unsoed ini naik melambung sangat jauh sendiri, naik bisa 300 sampai 500 persen," ujar Maulana di ruang rapat Komisi X DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Ia kemudian menjelaskan kenaikan UKT di fakultasnya yaitu Fakultas Peternakan.
Biaya UKT di Fakultas Peternakan Unsoed pada tahun ini mengalami kenaikan drastis, yaitu Rp 14 juta.
Baca juga: 7 PTN dengan Biaya UKT Termahal di Indonesia Tahun 2024: Ada UI, UNS, Unri, hingga UIN Jakarta
"Contohlah di fakultas saya sendiri, Fakultas Peternakan, itu yang sebelumnya Rp 2,5 juta sekarang naiknya jadi Rp 14 juta, itu tingkatan paling tinggi. Bagaimana kita tidak marah dengan hasil seperti itu?" tambahnya.
Kenaikan biaya UKT di Unsoed ini tercantum dalam Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024.
Maulana menjelaskan aturan tersebut telah dicabut dan diganti.
Akan tetapi, menurutnya dengan dicabutnya aturan tersebut belum menjawab keresahan mahasiswa.