Buntut Pencopotan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy, Kinerja Bea Cukai Kena Sorot
Rahmady menjadi sorotan setelah dicopot Kemenkeu lantaran dugaan kepemilikan perusahaan dengan aset mencapai Rp60 miliar, padhal di LHKPN Rp6,39 M
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
"Harus ada perbaikan kinerja dari aparatur bea cukai sehingga persepsi aturan kepabeanan kita yang terlalu ruwet, menyulitkan, dan merugikan masyarakat tidak semakin menguat,” ujar Fathan, Jumat (17/52024).
Menurut Fathan, protes masyarakat ini sebagai dampak dari rumitnya pelayanan Bea Cukai.
“Protes publik ini bisa jadi merupakan titik kulminasi dari kurang profesionalnya kinera aparat kepabeanan Indonesia ini,” kata Fathan.
Dia mengidentifikasi ada beberapa faktor yang membuat kinerja Bea Cukai dalam sorotan negatif.
Diantaranya proses administrasi yang lamban dan rumit, perlakuan tebang pilih di antara importir besar dan kecil hingga dugaan adanya pungutan liar.
Selain itu aturan Bea Cukai dinilai berubah-ubah hingga minimnya sosialisasi terkait perkembangan aturan kepabeanan.
Juga tagihan pajak dan sanksi administratif yang begitu besar bagi pembeli sepatu dari luar negeri.
Ditambah adanya kasus penahanan barang milik pekerja migran serta tidak segera tuntasnya proses keluarnya alat bantu belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional dari Korea Selatan.
“Apalagi ditambah dengan kasus-kasus flexing pejabat bea cukai maupun keluarganya sehingga memicu kontroversi di masyarakat,” kata Fathan.
Baca juga: KPK akan Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy yang Viral karena Hartanya Janggal
Politikus PKB menilai perlu ada langkah terobosan dalam pembenahan kinerja di lingkungan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan tersebut.
Menurutnya Bea Cukai harus melakukan penyederhanaan prosedur dan efisiensi layanan.
Selain itu diperlukan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungli dan bertindak di luar kewenangan.
“Bea Cukai juga harus terus melakukan sosialiasi terkait regulasi kepabeanan sehingga ada kepastian hukum terkait aturan pungutan bea masuk,” kata Fathan.
Fathan memahami dengan perkembangan teknologi informasi saat ini membuat volume kegiatan dan beban luar biasa bagi aktivitas kepabeanan.