Hasil Penggeledahan Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Jubir KPK Ali Fikri membeberkan hasil penggeledahan rumah adik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Penindalan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan hasil penggeledahan rumah milik adik dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo pada Kamis (16/5/2024) kemarin.
Diketahui rumah Adik SYL yang digeledah penyidik KPK itu berada di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rapppocin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Ali Fikri menyebut, upaya penggeledahan rumah tersebut dilakukan karena bagian dari proses penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Dokumen dan barang elektronik itu nantinya akan digunakan untuk mengungkap TPPU yang dilakukan SYL.
"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," kata Ali Fikri dilansir Kompas.com, Jumat (17/5/2024).
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan rumah Andi Tenri Angka Yasin Limpo itu dilakukan dengan menggunakan surat tugas resmi.
Perwakilan RT dan RW setempat juga turut menyaksikan para penyidik KPK menggeledah rumah adik SYL tersebut.
Selanjutnya penyidik KPK akan melakukan analisis lanjutan agar dokumen dan barang elektronik yang disita tersebut bisa menjadi barang bukti.
"Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," tutur Ali Fikri.
Selain melakukan penggeledahan di rumah adik SYL, penyidik KPK juga menyita sebuah rumah milik SYL di Makassar.
Baca juga: Profil Redindo Anak SYL yang Malak Rp 111 Juta, Pernah Posting Kata-kata Bijak Soal Hidup Sederhana
Rumah mewah milik SYL itu ditaksir bernilai Rp 4,5 miliar.
Sebagai informasi, dalam perkara pokoknya, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.