Link Cek Pencairan Bansos PKH Mei 2024, Calon Penerima Bisa Klaim Bantuan Hingga Rp750.000
PKH PKH digelar Kementerian Sosial (Kemensos), kembali di cairkan per Mei 2024.Untuk mengecek status penerima bansos bisa melalui laman Kemensos.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) yang digelar Kementerian Sosial (Kemensos) kembali di cairkan per Mei 2024.
Bansos PKH diluncurkan pemerintah dengan tujuan untuk memprioritaskan peningkatan kesejahteraan sosial serta mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.
Program bantuan ini berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar serta mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga penerima manfaat.
Dengan demikian, PKH tidak hanya memberikan bantuan sementara, tetapi juga menjadi investasi untuk memutus rantai kemiskinan di masa depan.
Ditahun ini, Pencairan bantuan PKH akan dilaksanakan dalam empat tahapan per triwulan.
Link Cek Pencairan Bantuan PKH
Diketahui bahwa cara cek penerima bansos PKH 2024 bisa diketahui secara online
Untuk mengecek status penerima bansos PKH bulan Mei 2024 melalui laman Kemensos.
Link Cek Pencairan Bantuan PKH Mei 2024 >> cekbansos.kemensos.go.id,
Kriteria Penerima Bansos PKH Mei 2024
Mengutip dari Permensos RI Nomor 1 Tahun 2018, PKH diberikan untuk masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu yang termasuk dalam program penanganan fakir miskin dalam komponen kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial.
Baca juga: Bansos Sembako dan PKH Tahap 2 dari Kemensos Mulai Dibagikan di Bali
Adapun rincian penerima bansos PKH yang didasarkan pada komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut.
Penerima bansos PKH 2024 komponen kesehatan:
- Ibu hamil
- Ibu menyusui
- Anak berusia 0-6 tahun
Penerima bansos PKH 2024 komponen pendidikan:
- Anak sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah sederajat
- Anak sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah sederajat
- Anak sekolah menengah atas atau madrasah aliyah sederajat
- Anak berusia 6-21 tahun yang masih termasuk dalam wajib belajar 12 tahun
Penerima bansos PKH 2024 komponen kesejahteraan sosial:
- Orang dengan lanjut usia dimulai dari umur 60 tahun
- Penyandang disabilitas yang diprioritaskan tergolong penyandang disabilitas berat
Nominal Bansos PKH Mei 2024
Adapun nominal yang diterima oleh KPM PKH berbeda-beda.
Pembagian bantuan PKH disesuaikan dengan kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sehingga antara satu dengan yang lain bisa berbeda jumlahnya, berikut rinciannya:
- Balita (usia 0-6 tahun) Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Mei 2024
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id terlebih dahulu.
- Pengguna akan dihadapkan pada halaman utama Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos.
- Kemudian masukkan Wilayah PM dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa secara lengkap.
- Masukkan nama sesuai dengan yang tercantum di dalam KTP.
- Ketik huruf kode yang ada di bagian paling bawah, pastikan huruf yang dimasukkan sesuai.
- Apabila huruf kode yang dimasukkan salah, klik refresh agar mendapatkan huruf kode yang baru.
- Klik ikon Cari Data yang berada di bagian ujung sebelah kanan.
- Sistem akan segera memproses pencarian nama PM yang hasilnya akan segera ditampilkan.
- Masyarakat pun dapat mengetahui apakah dirinya termasuk dalam penerima bansos PKH 2024 atau bukan.
- Pada layar akan ditampilkan Hasil Pencarian PM yang menunjukkan nama yang dimasukkan sebagai peserta PKH atau tidak terdaftar sebagai penerima PKH
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.