Mengenal Apa Itu UKT, Lengkap dengan Tujuan Adanya Uang Kuliah Tunggal di Kampus Negeri
Belakangan ini, UKT tengah menjadi topik perbincangan di media sosial. Berikut penjelasan mengenai apa itu UKT, lengkap dengan tujuan adanya UKT.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah penjelasan mengenai apa itu UKT, lengkap dengan tujuan adanya UKT.
Belakangan ini, UKT tengah menjadi topik perbincangan di media sosial.
Diketahui, UKT merupakan istilah yang tak asing lagi di kalangan mahasiswa yang berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Beberapa mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi mengeluhkan tingginya biaya UKT di PTN.
Lantas, apa itu UKT?
Pengertian UKT
UKT merupakan singkatan dari Uang Kuliah Tunggal.
Ini merupakan biaya pendidikan yang harus dibayarkan oleh mahasiswa setiap semesternya di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Penetapan UKT sebagai metode pembayaran dalam kegiatan perkuliahan telah diberlakukan sejak tahun 2010-2011, lalu.
Diwartakan TribunSumsel.com sebelumnya, kebijakan UKT pun terbit sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.
Besaran UKT biasanya ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa.
Sehingga, mahasiswa yang mampu membayar akan membayar lebih banyak dari mahasiswa yang tidak mampu.
Baca juga: Biaya UKT Mahal, Kemendikbudristek: Dosen Harus Dikasih Minum dan Gaji, Memangnya Gratis?
Hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud yang menyatakan bahwa uang kuliah tunggal atau UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Adapun besaran UKT tersebut ditetapkan berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah.
Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada program studi di PTN.
BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa dan pemerintah.
Tujuan Adanya UKT
Melansir laman resmi Universitas Pattimura, UKT dikenakan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang diperlukan, seperti biaya perkuliahan, akses ke fasilitas kampus, dan biaya administrasi lainnya.
Tujuan utama dari sistem UKT adalah untuk memastikan keberlanjutan keuangan perguruan tinggi dan memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi.
Selain itu, UKT juga dimaksudkan untuk membantu dan meringankan beban orangtua mahasiswa karena besarannya disesuaikan kemampuan ekonomi orang tua.
Besaran UKT bisa bervariasi tergantung pada kebijakan dan program studi di masing-masing perguruan tinggi, serta dapat dipengaruhi oleh faktor seperti status finansial mahasiswa, kategori kebutuhan, dan program beasiswa yang tersedia.
Baca juga: Anggota DPR Soroti Kenaikan Biaya UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri: Jangan Mendadak
Biaya UKT Tinggi, Kemendikbudristek Ungkap Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri
Di satu sisi, mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi baru-baru ini mengeluhkan tingginya biaya UKT.
Terkait hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun membeberkan biaya operasional yang ditanggung langsung oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Biaya tersebut meliputi, belanja Alat Tulis Kantor (ATK), hingga membayar dosen yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Biaya perkuliahan itu kan pasti butuh ATK, butuh kemudian LCD, ada pemeliharaan, kemudian dosennya kan mesti harus dikasih minum, harus kemudian dibayar. Memangnya dosen gratis?" ujar Sesditjen Dikti Ristek Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Selain itu, Tjijik mengungkapkan bahwa biaya perkuliahan juga termasuk untuk pembiayaan kegiatan praktikum.
Biaya praktikumtidak bisa dipukul rata setiap kelas maupun antar progam studi.
"Seperti saya (mengajar) di Kimia. Pratikum itu satu kelas itu maksimal 25 orang. Dan per kelompok praktikum itu hanya 2 sampai 3 orang. Bahan habis setiap kelompok praktikum kan berbeda-beda. Topik praktikumnya itu kan berbeda. Kan banyak. Ini kan yang kita masuk dengan biaya operasional," jelasnya.
Ia mengatakan penerapan pratikum yang sesuai standar prosedur juga membutuhkan biaya.
"Kita perlu alat peraga sehingga mahasiswa ini bisa mendapatkan pemahaman yang lebih real terkait dengan konsep-konsep keilmuan yang diajarkan. Mereka harus diskusi, itu kan berarti sudah pembiayaan operasional," ungkap Tjitjik.
Biaya lainnya, kata Tjitjik, adalah biaya UTS, serta ujian-ujian lainnya seperti ujian tugas akhir maupun skripsi.
(Tribunnews.com/Latifah/Chaerul Umam)(TribunSumsel.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.