Nurul Ghufron Minta Waktu Tambahan, Dewas KPK Jadwalkan Ulang Sidang Etik Pembelaan 20 Mei 2024
Sidang penyampaian pembelaan Nurul Ghufron ditunda. Nurul disebut meminta waktu tambahan untuk menyusun pembelaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang penyampaian pembelaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pada Jumat (17/5/2024) ditunda.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menjadwalkan ulang sidang dimaksud pada Senin (20/5/2024) mendatang.
"(Penjadwalan ulang sidang pembelaan) Senin jam 09.00," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tribunnews.com, Jumat.
Adapun sidang tertunda karena Nurul Ghufron tidak hadir ke Kantor Dewas KPK.
Baca juga: Nurul Ghufron Tidak Hadir dengan Alasan Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang
Nurul Ghufron disebut meminta waktu tambahan untuk menyusun pembelaan.
"()urul Ghufron] NG tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," kata Haris.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diketahui tengah dihadapkan dengan permasalahan etik.
Dugaan pelanggaran etik itu berkaitan dengan tindakan penyalahgunaan kuasa atau pengaruh untuk memutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.
Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi tetapi belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.
Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.
Baca juga: Dewas KPK Berharap Pekan Depan Bisa Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
Dalam proses ini, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.
Pejabat Kementan termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.
Dalam perjalanannya, Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.
Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.
Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.