Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurul Ghufron Tidak Hadir dengan Alasan Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, Nurul Ghufron meminta waktu tambahan untuk menyusun pembelaan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Nurul Ghufron Tidak Hadir dengan Alasan Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang beragendakan penyampaian pembelaan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini.

Sebabnya Nurul Ghufron tidak hadir.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, Nurul Ghufron meminta waktu tambahan untuk menyusun pembelaan.

"(Nurul Ghufron) NG tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," kata Haris kepada Tribunnews.com, Jumat (17/5/2024).

Terkait penjadwalan ulang sidang pembelaan Nurul Ghufron, Syahrul Haris belum merespons.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diketahui tengah dihadapkan dengan permasalahan etik.

Berita Rekomendasi

Dugaan pelanggaran etik itu berkaitan dengan tindakan penyalahgunaan kuasa atau pengaruh untuk memutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.

Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. 

Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.

Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.

Dalam proses ini, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. 

Pejabat Kementan termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.

Dalam perjalanannya, Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: Dewas KPK Berharap Pekan Depan Bisa Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Ia juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas