Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambangi Mabes Polri, Massa Dukung Kapolri Tindak Premanisme di Musi Rawas Utara

Farid menceritakan upaya premanisme itu telah terjadi sejak 2014. Akibatnya, aktivitas premanisme membuat kegiatan pertambangan berhenti total.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sambangi Mabes Polri, Massa Dukung Kapolri Tindak Premanisme di Musi Rawas Utara
Tribunnews/Abdi
Sejumlah orang mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan untuk melakukan unjuk rasa dan memberi dukungan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak penambangan ilegal dan premanisme di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan pada awal Mei 2024 lalu, Jumat (17/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan untuk berunjuk rasa pada Jumat (17/5/2024).

Adapun kedatangan mereka untuk mendukung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak penambangan ilegal dan premanisme di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan pada awal Mei 2024 lalu.

"Kami menyampaikan dukungan total kepada bapak Kapolri, bapak Kabareskrim beserta jajaran untuk memberantas premanisme dan illegal perkebunan tidak berizin. Kamu mengucapkan terima kasih, maju terus, jangan mundur, tegakan hukum, kami bersama Polri," kata koordinator aksi, Farid Sudrajat.

Baca juga: Polisi Buru Sosok Pelaku Lain dalam Kasus Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Farid menjelaskan ihwal Polri menindak premanisme di area pertambangan di wilayah Musi Rawas Utara.

Tindakan itu diduga dilakukan orang suruhan perusahaan tambang lain dengan menghalang-halangi kegiatan tambang PT GPU yang mengantongi perizinan sah dari pemerintah daerah hingga Kementerian ESDM.

Beruntung, Polri menurunkan petugasnya ke lokasi setelah menerima laporan pada hari kedua kejadian.

Farid menceritakan upaya premanisme itu telah terjadi sejak 2014. Akibatnya, aktivitas premanisme membuat kegiatan pertambangan berhenti total. Selain materi, hal itu merugikan karyawan karena terancam hilang sumber mata pencarian.

Berita Rekomendasi

"Mereka rombongan preman ini menghentikan aktivitas pertambangan dengan cara menghadang dengan barisan masa ratusan orang, membuat parit gajah dan memblokir alat berat milik PT GPU," ucapnya.

Baca juga: Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Kabarnya Ada di Jakarta, Polda Metro Jaya sebut Siap Bantu Pencarian

Menurutnya, perbuatan para pelaku itu bisa melanggar Pasal 162 Undang-undang Minerba dan Pasal 335 KUHP.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri yang bekerja profesional menindak aksi premanisme tersebut. Dia mengajak semua pihak terus mendukung ketegasan Polri memberangus penambangan ilegal dan premanisme.

"Kita semua masyarakat Indonesia harus mendukung Polri Presisi yang menjalankan fungsi mengayomi dan melindungi rakyat Indonesia. Kami berkeyakinan Bapak Kapolri melakukan penegakan hukum dan tindak tegas aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesian," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas