Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024: Kuota, Formasi, Jadwal dan Syarat
Sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham ada dua, yakni Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024.
Sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham ada dua, yakni Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
Pendaftaran sekolah kedinasan Kemenkumham dilaksanakan melalui laman dikdin.bkn.go.id.
Tahun ini, Poltekim dan Poltekip membuka kuota sebanyak 400 orang untuk formasi umum.
Formasi Umum merupakan kebutuhan yang dipenuhi dari Peserta lulusan SLTA / Sederajat.
Berikut adalah rincian formasi umum:
1. Poltekim
- Pria: 175 orang
- Wanita: 25 orang
2. Poltekip
- Pria: 150 orang
- Wanita: 50 orang
Baca juga: Aturan Pas Foto dan Swafoto Sekolah Kedinasan 2024
Jadwal Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024
1. Pengumuman Penerimaan: 14 Mei s.d. 28 Mei 2024
2. Pendaftaran secara online dan Unggah Dokumen: 15 Mei s.d. 13 Juni 2024
3. Seleksi Administrasi (Verifikasi Dokumen Unggah): 15 Mei s.d. 17 Juni 2024
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Computer Assisted Test: 18 Juli s.d. 6 Agustus 2024
5. Pelaksanaan Seleksi Lanjutan: Agustus s.d. September 2024
a. Tes Kesehatan dan Pengamatan Fisik;
b. Tes Kesamaptaan;
c. Tes Psikologi (Psikotes);
d. Tes Wawancara dan Keterampilan.
6. Pengumuman Kelulusan Akhir: September 2024
Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024
Formasi Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia (Pria / Wanita);
b. Pendidikan SLTA / Sederajat;
c. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
d. Tinggi Badan bagi Pria minimal 170 cm, bagi Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan pengamatan fisik;
e. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
f. Bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
g. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya, selain telinga dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
h. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
i. Bagi Wanita belum pernah melahirkan dan bagi Pria belum pernah memiliki anak biologis;
j. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;
k. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.
(Tribunnews.com, Widya)