Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal RUU Penyiaran, PDIP Tolak Adanya Pelarangan Jurnalisme Investigasi

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menyebut pihaknya menentang adanya pelarangan jurnalisme investigasi dalam RUU Penyiaran.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal RUU Penyiaran, PDIP Tolak Adanya Pelarangan Jurnalisme Investigasi
Fersianus Waku
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat. Djarot menyebut pihaknya menentang adanya pelarangan jurnalisme investigasi dalam RUU Penyiaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, berbicara mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Menurutnya, PDIP menentang adanya pelarangan jurnalisme investigasi di mana wacananya dimasukkan dalam RUU Penyiaran.

Hal ini disampaikan Djarot di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

"Tentang RUU Penyiaran, PDI Perjuangan mendorong supaya RUU Pemilu ini benar-benar tidak menghapuskan penyelidikan secara investigatif," tutur Djarot, dilansir WartaKotalive.com.

Djarot menjelaskan bahwa PDIP menilai pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Ia menyatakan seharusnya negara memberikan ruang kepada pers untuk menjaga demokrasi yang bersih.

Di sisi lain, Djarot menduga ada pihak yang ketakutan aibnya terbongkar lewat investigasi yang dilakukan jurnalis.

Berita Rekomendasi

"Jangan sampai karena ketakutan yang berlebihan kemudian pers dengan penyiaran negatif kemudian dilarang," tegasnya.

Dewan Pers Menolak

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pihaknya bersama seluruh konstituen menolak RUU Penyiaran yang tengah ramai diperbincangkan.

Ia mengkritik penyusunan RUU Penyiaran karena tak memasukkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam konsideran.

"(Ini) mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform," katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Menkominfo Berharap RUU Penyiaran Tak Timbulkan Kesan Sebagai Wajah Baru Pembungkaman Pers

Ia memandang RUU Penyiaran menyebabkan pers tidak merdeka, independen, serta tak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas.

"Karena dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen," terangnya.

Menurutnya, proses RUU Penyiaran menyalahi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yakni penyusunan sebuah regulasi yang harus meaningful patricipation.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas