Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Beri Petunjuk ke Polda Jabar soal Penyidikan Kasus Tewasnya Vina Cirebon

Brigjen Erdi A. Chaniago mengatakan penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut masih ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bareskrim Beri Petunjuk ke Polda Jabar soal Penyidikan Kasus Tewasnya Vina Cirebon
Tribunnews.com
Pelaku pemukulan terhadap Eky, pacar Vina Cirebon, ternyata kini sudah bebas dari penjara. Bareskrim Polri ikut menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat (Jabar) dalam proses penyidikan terkait kasus tewasnya Vina dan pacarnya, Eki di Cirebon, Jawa Barat sejak 2016 lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri ikut menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat (Jabar) dalam proses penyidikan terkait kasus tewasnya Vina dan pacarnya, Eki di Cirebon, Jawa Barat sejak 2016 lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Erdi A. Chaniago mengatakan sejauh ini penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut masih ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Baca juga: 5 Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: 8 Tahun DPO Tak Tertangkap Hingga 8 Terpidana Cabut BAP

"Bahwa terkait perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana di mana korban atas nama Vina Dewi Arsita alias Vina dan Muh. Rizky Rudiana alias Eky saat Ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat," kata Erdi dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

Erdi mengatakan saat ini tim dari Bareskrim Polri sebagai pembina fungsi sudah memberikan arahan untuk proses penyidikan kasus tersebut.

"Telah melakukan dan memberikan petunjuk serta arahan (Jukrah) terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dalam kasus tersebut," tuturnya.

Baca juga: Pengamat Heran Polisi Sulit Ungkap Kasus Vina Cirebon karena 8 Terpidana Cabut BAP: Ada Bukti Lain

Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

BERITA REKOMENDASI

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Sebanyak 8 orang tersangka  sudah diadili di Pengadilan.

Namun terungkap, belum semua tersangka diamankan. 

Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. 

"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini. Jules pun membantah bahwa ketiganya telah disembunyikan aparat kepolisian.

Jules menyebut korban bernama Rizky atau Eky merupakan anak anggota Polri, bukan para tersangka yang masih buron.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas