Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Lama Tak Terdengar, Dihentikan?

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke eks Menteri Pertanian (Mentan) bak hilang ditelan bumi, kasusnya dihentikan?

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Lama Tak Terdengar, Dihentikan?
Kolase Tribunnews
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke eks Menteri Pertanian (Mentan) bak hilang ditelan bumi, kasusnya dihentikan? Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dengan tegas menyebut kasus tersebut tidak akan dihentikan (SP3) oleh penyidik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke eks Menteri Pertanian (Mentan) bak hilang ditelan bumi.

Kasus tersebut terakhir terdengar setelah Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan untuk pelengkapan berkas perkara pada 26 Februari 2024 lalu.

Lalu, apakah memang kasus ini akan dihentikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya?

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dengan tegas menyebut kasus tersebut tidak akan dihentikan (SP3) oleh penyidik.

"Tidak benar (informasi kasus Firli Bahuri SP3)," kata Arief dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan.

BERITA TERKAIT

"Penyidikan dalam penanganan perkara aquo masih terus berlanjut dan saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ungkapnya.

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Namun dalam prosesnya, pihak kepolisian tak kunjung menahan Firli Bahuri dalam kasus ini. Berkas perkara juga tak kunjung lengkap hingga saat ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.

Hal ini dikatakan Karyoto setelah kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan lagi.

Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau.

"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Benarkan Ada Penyerahan Uang untuk Firli Bahuri di Lapangan Badminton

Dia tak merinci soal berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.

Termasuk soal apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri setelah dua kali absen dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.

"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas