Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSP Menilai Tidak Ada yang Salah dengan Revisi UU Kementerian

Ali Ngabalin berharap revisi UU Kementerian Negara segera rampung karena bagian dari arah dan haluan Pemerintahan Prabowo-Gibran nanti.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KSP Menilai Tidak Ada yang Salah dengan Revisi UU Kementerian
Capture YouTube Kompas TV
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin menilai tidak ada yang salah dengan rencana revisi UU Kementerian Negara yang mengubah jumlah kementerian dari 34 menjadi hak prerogatif Presiden. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin menilai tidak ada yang salah dengan rencana revisi UU Kementerian Negara yang mengubah jumlah kementerian dari 34 menjadi hak prerogatif Presiden.

Ia berharap undang-undang tersebut segera rampung karena bagian dari arah dan haluan Pemerintahan Prabowo-Gibran nanti.

"Mudah-mudah cepat, secepatnya jadi. Sebagai mantan anggota badan legislasi DPR RI, harusnya DPR secepatnya menyetujui, karena itu arah dan haluan presiden Prabowo Subianto dan Gibran," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat kemarin, (17/5/2024).

Menurut Ali tantangan yang dihadapi Indonesia ke depan lebih kompleks. Sehingga dibutuhkan perluasan kerja kabinet untuk menghadapi tantangan tersebut.

Baca juga: PKS Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Berharap Pemerintahan Mendatang Berjalan Efektif & Efisien

Apalagi Indonesia merupakan negara yang besar yang terdiri dari ribuan pulau.

"Tidak boleh dicontohkan dengan Amerika, di Eropa dia satu benua, republik ini keliling pulau-pulau, 13 ribu lebih, pemerintah dan kabinetnya harus seperti apa yang ada di dalam pikiran presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran agar masyarakat itu langsung bisa mendapat pelayanan dari anggota kabinet dengan kementerian dan lembaganya," katanya.

Berita Rekomendasi

Ali yakin bahwa parlemen memahami urgensi dari revisi tersebut. Sehingga revisi UU Kementerian Negara akan segera rampung dan diimplementasikan.

"DPR saya yakin mereka mengerti dan mudah-mudahan dalam waktu yang secepatnya bisa disetujui," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR, yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Sebanyak 9 fraksi menyampaikan pandangan terkait draf RUU Kementerian negara.

Baca juga: PDIP Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

Dan seluruhnya menyatakan menyetujui RUU Kementerian Negara dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.

"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?” tanya Baidowi kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Berdasarkan draf usulan revisi UU Kementerian, mengubah bunyi pasal 15 terkait jumlah kementerian.

"Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi draf usulan revisi UU Kementerian yang dibacakan tim ahli Baleg DPR saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, berdasarkan UU tentang Kementerian Negara saat ini membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas