Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Kesaksian Saka Tatal, Terpidana Kasus Vina yang Bebas Ngaku Korban 'Salah Tangkap'

Saka Tatal (23), terpidana yang dinyatakan bebas sejak 2020 dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, mengaku korban salah tangkap.

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Saka Tatal (23), terpidana yang dinyatakan bebas sejak 2020 dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, mengalami proses penangkapan yang dianggap penuh dengan kejanggalan.

Pengacara Saka Tatal, Titin, menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon, pada Sabtu (18/5/2024).

Menurut Titin sejak 2017 dia sudah menyampaikan kejanggalan-kejanggalan ini kepada media dan Komnas HAM, tetapi informasi tersebut tidak sampai ke pihak yang berkuasa.




Saka Tatal sendii mengaku tidak tahu soal kronologi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki pada 2016 lalu lantaran dirinya tidak berada di lokasi saat kejadian.

Diketahui, rumah Saka Tatal berlokasi di dekat SMPN 11 Cirebon.

Saka mengatakan sebelum ditangkap, ia sedang disuruh oleh pamannya, Eka Sandi, pelaku yang juga ditangkap untuk membeli bensin pada 2016 lalu.

Menurut Saka, dirinya menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.

BERITA TERKAIT

Setibanya di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

Setelah bebas dari penjara pada 2020, ia baru mengetahui adanya tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.

Melalui pengakuannya, Saka Tatal berharap bisa memulihkan nama baiknya.

Ia mengaku semenjak kejadian itu dan bebas dari penjara dirinya kesusahan untuk bekerja.

(Tribunnews.com/Diah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas