Video Pengacara Tersangka Kasus Vina Cirebon Ungkap Kejanggalan, Hasil Autopsi Tak Ada Luka Tusuk?
Tim kuasa hukum delapan tersangka dalan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki akhirnya membeberkan sejumlah fakta baru.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum delapan tersangka dalan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon dan pacarnya Eki akhirnya membeberkan sejumlah fakta baru.
Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon, pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.
Informasi yang diterima, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.
Mereka adalah Jogi Nainggolan yang memegang lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.
Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.
Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.
(*)