Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Kabur-kaburan Usai 7 Jam Diklarifikasi KPK

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy usai diklarifikasi KPK terkait harta janggal selama 7 jam. Ia memilih menghindari wartawan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Kabur-kaburan Usai 7 Jam Diklarifikasi KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy usai diklarifikasi KPK terkait harta janggal, Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). 

Selain itu, Pahala juga mengatakan KPK akan mengklarifikasi soal kepemilikan saham istri Rahmady di sebuah perusahaan.

Pahala menerangkan Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal pegawai investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan.

Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan.

"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan enggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ," ujar Pahala.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.

Keputusan ini diambil setelah Rahmady dilaporkan pengusaha Wijanto Tritasana melalui pengacaranya, Andreas atas dugaan LHKPN tak wajar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan Rahmady dibebastugaskan setelah menjalani pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

"Dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," kata Nirwala, dalam keterangannya.

Berdasarkan penelusuran laman LHKPN, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 atau Rp6,39 miliar.

Komponen kekayaannya yang paling dominan adalah harta bergerak lainnya senilai Rp3.284.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas