Gibran Kebanjiran Tawaran Parpol Usai Tak Jadi Petugas PDIP, Ini yang Dipilih Putra Jokowi
Presiden Terpilih Prabowo Subianto juga meminta ia menyelesaikan tugas yang ada sebagai Wali Kota Solo.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku kebanjiran tawaran dari partai politik (parpol) untuk menjadi kader usai tak lagi menjadi petugas PDIP.
Tawaran yang datang ke Gibran, bukan satu atau dua parpol saja tetapi banyak dan merupakan parpol besar.
“Bukan beberapa (tawarannya), ada banyak,” kata Gibran saat ditemui di Loske Cafe, dikutip dari TribunSolo, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Gibran Siap Hadiri Rakernas PDI Perjuangan Jika Diundang, Masinton: Undangannya Belum Dicetak
Menurutnya, menjadi bagian dari parpol sangat penting, namun saat ini masih fokus penuntasan tugas sebagai Wali Kota Solo sebelum akhirnya menduduki posisi wapres.
Ia pun meminta semua pihak untuk menunggu dan akan diputuskan pada waktu yang tepat.
“Nanti arahnya bermuara ke mana ya ditunggu aja. Itu penting tapi lebih penting lagi kepercayaan warga,” jelasnya.
Apalagi Presiden Terpilih Prabowo Subianto juga meminta ia menyelesaikan tugas yang ada sebagai Wali Kota Solo.
Meski begitu ia tidak menampik 2-3 tahun butuh partai politik sebagai kendaraan.
“Kalau saya santai. Sekali lagi saat ini kita fokusnya menyelesaikan tugas-tugas sebagai wali kota Solo. Dan itu juga perintah dari pak presiden terpilih ya. Menyelesaikan tugas yang ada sekarang,” tuturnya.
Kembalikan KTA
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Gibran telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDIP dan yang bersangkutan sudah pamit.
"Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran 'kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit," kata Hasto di Denpasar, Bali, Sabtu (4/11/2024).
Selain Gibran telah berpamitan, kata dia, secara perundang-undangan telah dikatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Ini kan berbeda dengan undang-undang tentang partai politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, ya, otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap," kata Hasto.
Hasto menegaskan pula bahwa dilarang seseorang menjadi anggota di dua partai politik, bahkan termasuk Gibran putra sulung Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.