Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Pegawai Ombudsman dan Menas Erwin di Kasus TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK memeriksa dua saksi untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada hari ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa Pegawai Ombudsman dan Menas Erwin di Kasus TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400. KPK memeriksa dua saksi untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada hari ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada hari ini.

Dua saksi dimaksud yakni Tumpal Simanjuntak, pegawai Ombudsman dan Menas Erwin Djohansyah, Swasta/Dirut PT Wahana Adyawarna.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Tumpal Simanjuntak selaku Pegawai Ombudsman dan Menas Erwin Djohansyah selaku Swasta/Dirut PT Wahana Adyawarna," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Belum diketahui keterkaitan Tumpal dan Menas Erwin dengan perkara pencucian uang Hasbi Hasan ini.

Namun, untuk diketahui, Menas Erwin Djohansyah telah ditetapkan dalam pengembangan kasus suap Hasbi Hasan.

Dalam kasus suap ini, Hasbi adalah penerima, sementara berperan sebagai terduga pemberi suap ialah Menas Erwin.

Kasus tersebut berbeda dengan perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi. 

Berita Rekomendasi

Dalam perkara itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi dalam perkara tersebut, tercantum nama Menas Erwin sebagai pihak diduga pemberi gratifikasi.

Baca juga: Profil Hasbi Hasan, Sekretaris Nonaktif MA yang Divonis 6 Tahun Bui Terkait Suap, Punya Karir Moncer

Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen-- disebut Hasbi dengan istilah "SIO"-- senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin.

Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp240.544.400 dari Menas Erwin.

Terakhir, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas