NasDem Bakal Ambil Tindakan Terhadap Thita Syahrul Setelah Proses Persidangan SYL Selesai
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan pihaknya akan mengambil sikap terhadap putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan pihaknya akan mengambil sikap terhadap putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul.
Nama Thita Syahrul diketahui kerap disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI (Kementan).
Thita Syahrul yang juga merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem disebut di persidangan, turut meminta dana kepada Kementan RI untuk pemenuhan kebutuhan pribadi.
Terkait dengan perkara itu, Hermawi menyebut, sejauh ini NasDem masih enggan bersikap apapun.
Pasalnya, proses persidangan terhadap SYL masih berlangsung.
Baca juga: Eks Mentan SYL Palak Dirjen Perkebunan Kementan Rp 36 Juta Untuk Perjalanan Keluarga Dari Makassar
Dengan begitu, kata Hermawi, NasDem kemungkinan akan bersikap setelah proses persidangan terhadap SYL selesai.
"Jadi kita tunggu saja proses persidangan selesai, baru nanti kita bersikap," kata Hermawi saat dimintai tanggapannya, Senin (20/5/2024).
Meski begitu, Hermawi tidak membeberkan perihal keputusan apa yang nantinya diambil NasDem terhadap Thita Syahrul.
Dirinya hanya menyatakan kalau sejauh ini belum ada komunikasi di internal NasDem kepada Thita Syahrul.
Dirinya menilai tidak elok, jika harus mengomentari suatu perkara yang masih berjalan.
Baca juga: NasDem Buka Suara soal Anak SYL yang Minta Dana ke Kementan untuk Kecantikan dan Beli Mobil
"Kita (NasDem) belum menyentuh perkara itu karena masih proses sidang. tidak elok mengomentari sidang yang sedang berlangsung," kata Hermawi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan dua anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan.
Dua anak SYL dimaksud yakni Indira Chunda Thita Syahrul yang seorang anggota DPR serta Kemal Redindo Syahrul Putra.
Keduanya disebut dalam sidang turut menerima aliran uang Kementerian Pertanian (Kementan) dalam kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo.
Berikut aliran uang dari Kementan untuk Thita Syahrul:
- Beli sound system Rp21 Juta
- Stem cell Rp200 Juta
- Reimburse belanjaan baju di mal Rp10 juta
- Biaya sewa kantin Rp1,8 juta per bulan
- Beli mobil Rp500 juta pakai duit patungan Dirjen Kementan
- Beli skincare Rp50 juta.
Berikut aliran uang dari Kementan untuk Redindo:
- Biaya aksesoris mobil Rp111 juta
- Biaya renovasi kamar Rp200 juta
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu masih dalam tahap penyidikan.