Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantahan Pihak Eks Mentan SYL Soal Permintaan Uang: Ditunggangi Anak Buah

Alih-alih untuk keperluan pribadi, permintaan-permintaan itu disebut penasihat hukum SYL dinikmati orang-orang di sekitar SYL.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Bantahan Pihak Eks Mentan SYL Soal Permintaan Uang: Ditunggangi Anak Buah
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku terdakwa menjalani sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian; di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka suara soal permintaan-permintaan uang yang disebut di persidangan.

Alih-alih untuk keperluan pribadi, permintaan-permintaan itu disebut penasihat hukum SYL dinikmati orang-orang di sekitar SYL.

SYL pun diibaratan seperti ditunggangi orang-orang di sekitarnya untuk berbagai permintaan.

"Ya, sudah jelas ditunggangi. Banyak yang kami duga menggunakan nama beliau, mencatutnya untuk kepentingan pribadi mereka," ujar penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Hal itulah yang menurut Koedoboen akan menjadi satu di antara materi-materi pembuktian perkara yang menjerat kliennya sebagai terdakwa.

"Nanti kita buktikan," katanya.

Baca juga: Bak Makan Gaji Buta, Kakak SYL Disebut Terima Honor Rp 10 Juta Tiap Bulan meski Tak Pernah Kerja

Berita Rekomendasi

Contoh permintaan uang yang diklaim bukan dari pihak SYL, terkait pembelian iPhone hingga puluhan juta rupiah, sebagaimana diungkapkan saksi di persidangan.

"Kami yakin itu ngga dari beliau. Yakin kami," katanya.

Selain itu, pembelian beberapa barang juga disebut Koedoeboen hanya mencatut nama SYL, seperti koper, baju, bahkan senjata.

Pembelian barang-barang itu kemudian diketahui direimburse ke Kementan.

"Karena itu secara fakta dan ada buktinya di persidangan sebelumnya bahwa yang bersangkutan telah mereimburse dan meminta sesuatu yang sebenarnya itu tidak diperintahkan oleh Pak SYL. Ada koper, baju, handphone, senjata yang dihibahkan ke dia direimburse," ujarnya.

Baca juga: Soroti Gelagat Sandra Dewi saat jadi Saksi Kasus Korupsi Harvey Moeis, Pakar Ekspresi: Itu Takut

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas