Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Albertina Ho ke Bareskrim Polri
Dari dokumen yang diterima Tribunnews.com, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dikabarkan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho ke Bareskrim Polri.
Dari dokumen yang diterima Tribunnews.com, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.
Dari surat itu, Ghufron melaporkan Albertina Ho terkait pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
"Atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024," tulis isi surat tersebut dikutip, Senin (20/5/2024).
Masih dalam surat yang sama, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga sudah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tersebut teregistrasi dengan Nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024.
Dalam hal ini, Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi terkait laporan tersebut ke pihak Bareskrim Polri baik Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Konfirmasi juga dilakukan ke Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Nurul Ghufron selaku pelapor.
Namun, hingga berita ini dimuat, Tribunnews.com belum menerima balasan dari ketiganya soal pelaporan tersebut.
Untuk informasi, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menentukan nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024) besok.
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan wewenang karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bakal dimulai pukul 14.00 WIB. Pembacaan putusan etik dilangsungkan secara terbuka.
"Besok (21/5) pukul 14.00 putusan etik dewas," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Nurul Ghufron diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.
Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.
Pejabat Kementan termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.
Sementara itu, ADM telah diperiksa lewat saluran Zoom.
Pada hari ini, Ghufron telah menyampaikan pembelaannya di hadapan Dewas KPK.
"Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti. Tapi, apapun itu karena yang menilai dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan dewas ya, terima kasih," ucap Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Kamis, Senin (20/5/2024).
Terkait penanganan kode etik tersebut, Nurul Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.