Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut di PMM hingga 100 Persen

Simak cara mengisi dokumen refleksi tindak lanjut di PMM hingga 100 persen. Solusi untuk Praktik Kinerja yang masih 75 persen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut di PMM hingga 100 Persen
guru.kemdikbud.go.id
Cara mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut di PMM hingga 100 persen. Solusi untuk Praktik Kinerja guru yang masih 75 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut di Platform Merdeka Mengajar (PMM) hingga 100 persen.

Mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut menjadi tahapan terakhir dalam Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Guru di PMM.

Adapun fungsi dari Dokumen Refleksi Tindak Lanjut tersebut yakni untuk membantu guru dalam memperbaiki kualitas diri dan pembelajaran ke depannya.

Pada PMM, seringkali ditemui pengelolaan kinerja guru masih di angka 75 persen.

Oleh sebab itu, simak cara mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut di PMM hingga 100 persen berikut ini:

Cara Mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut di PMM

1. Kunjungi laman https://guru.kemdikbud.go.id/

2. Masuk ke Pengelolaan Kinerja

Rekomendasi Untuk Anda

3. Klik menu Guru, lalu klik Sebagai Pegawai

4. Klik Cek Praktik Kinerja

5. Cek apakah telah menyelesaikan Pembinaan Kinerja

Baca juga: Kapan Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi PPG Prajabatan 2024? Catat Tanggal Pentingnya

6. Jika belum, klik Isi Dokumen

7. Isi jawaban yang dibutuhkan dalam kotak, di antaranya:

  • Inspirasi
  • Capaian
  • Tantangan
  • Upaya Perbaikan

8. Jika sudah yakin benar, klik Kumpulkan

9. Centang kotak pernyataan, lalu klik Kumpulkan

Setelah dikumpulkan, segera hubungi pimpinan, kepala sekolah, atau pejabat penilai yang akan menilai kinerja atau penilaian kinerja guru.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas