Cara Mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut di PMM hingga 100 Persen
Simak cara mengisi dokumen refleksi tindak lanjut di PMM hingga 100 persen. Solusi untuk Praktik Kinerja yang masih 75 persen.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
Setelah dikumpulkan, segera hubungi pimpinan, kepala sekolah, atau pejabat penilai yang akan menilai kinerja atau penilaian kinerja guru.
Nantinya kepala sekolah, akan dapat melakukan penilaian melalui pengelolaan kinerja guru di aplikasi PMM kepala sekolah.
Setelah pimpinan atau kepala sekolah telah menilai, maka praktik kinerja akan 100 persen.
Cara Mengubah Dokumen Refleksi Tindak Lanjut di PMM
Berikut cara mengubah Dokumen Refleksi Tindak Lanjut di PMM, dikutip dari laman guru.kemdikbud.go.id:
1. Kunjungi laman https://guru.kemdikbud.go.id/
2. Masuk ke Pengelolaan Kinerja
3. Klik menu Guru, lalu klik Sebagai Pegawai
4. Klik Cek Praktik Kinerja
5. Jika pada Pembinaan Kinerja masih terdapat menu Ubah, maka klik Ubah’ pada Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.
6. Jika Kepala Sekolah belum memberikan penilaian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, guru akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika tetap ingin melakukan perubahan dokumen Tindak Lanjut yang sebelumnya telah dilakukan pengisian.
7. Mulai lakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Refleksi Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Refleksi Tindak Lanjut telah selesai dilakukan pengisian.
8. Jika Kepala Sekolah sudah memberikan penilaian dokumen Refleksi Tindak Lanjut, guru akan diberi pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen tindak lanjut yang telah dinilai, maka dokumen yang telah diisi guru dan pimpinan akan dihapus.
9. Klik Ceklis untuk menyatakan mengerti bahwa isi dokumen Tindak Lanjut dan Refleksi Tindak lanjut akan dihapus karena dilakukan perubahan, kemudian klik 'Ajukan Perubahan' untuk mengajukan perubahan dokumen Refleksi Tindak Lanjut kepada atasan.
10. Guru dapat menemukan informasi terkait diterima/ditolak pengajuan perubahan dokumen Refleksi Tindak lanjut pada menu notifikasi.
- Jika pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut ditolak oleh pimpinan, guru masih dapat mengajukan ulang pengajuan perubahan Praktik Kinerja.
- Jika pengajuan perubahan Dokumen Refleksi TIndak Lanjut diterima oleh pimpinan, guru dapat klik Cek Dokumen.
11. Mulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Refleksi Tindak lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Refleksi Tindak lanjut telah selesai dilakukan pengisian.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.