Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

8 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Mentan SYL, Ada Staf Ahli Hingga Protokoler

Di antara delapan saksi yang dihadirkan, terdapat staf ahli hingga bagian Protokoler Menteri Pertanian.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 8 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Mentan SYL, Ada Staf Ahli Hingga Protokoler
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu (22/5/2024). Untuk hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan delapan saksi di persidangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu (22/5/2024).

Saksi-saksi kembali dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pembuktian materiil perkara yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa.

Baca juga: 6 Sosok Manfaatkan Kekuasaan SYL di Kementan, Dapat Uang hingga Jabatan

Tak hanya SYL, persidangan ini juga menyeret dua anak buah SYL sebagai terdakwa, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Untuk hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan delapan saksi di persidangan.

"Untuk delapan saksi silakan masuk," kata jaksa penuntut umum, memanggil para saksi.

Baca juga: KPK Sita Lagi Sederet Kendaraan SYL: Kali Ini Mercy Sprinter, Suzuki New Jimny dan Honda ADV 750

Di antara delapan saksi yang dihadirkan, terdapat staf ahli hingga bagian Protokoler Menteri Pertanian.

Berita Rekomendasi

Berikut merupakan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan hari ini: Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarani; Staf Biro Umum dan Pengadaan/ Panitera Staf Khusus Mentan, Rio Nugraha; Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri, Firmansyah; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zulkifli; Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry; Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Bekti Subagja; Direktur PT Haka Cipta Loka dan CV Haka Loka, Hendra Putra; serta Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah.

Seluruh saksi tersebut dipanggil masuk ke ruang sidang oleh jaksa satu per satu.

Majelis Hakim kemudian langsung memeriksa identitas mereka dan memastikan hubungan dengan para terdakwa sebelum diambil sumpah sebagai saksi.

"Saudara kenal dengan terdakwa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada para saksi.

"Kenal, Yang Mulia," jawab para saksi.

"Ada hubungan keluarga?"

"Tidak ada, Yang Mulia."

Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Baca juga: 3 Fakta Nayunda Nabila: Biduan Titipan SYL di Kementan, Digaji Rp 4,3 Juta, Jadi Asisten Anak SYL

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas