Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Anak Buah Eks Mentan SYL: THR Menteri dan Stafnya Disetop Saat Ada Kasus di KPK

Nilai THR rutin yang diminta, menurut Fadjry mencapai Rp 50 juta. Katanya, uang THR ini juga diperuntukkan bagi staf-staf SYL, seperti supir, satpam,

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Cerita Anak Buah Eks Mentan SYL: THR Menteri dan Stafnya Disetop Saat Ada Kasus di KPK
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya permintaan rutin tunjangan hari raya (THR).

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry saat bersaksi dalam persidangan Rabu (22/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Permintaan THR itu disampikan melalui eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

"Saksi masih ingat ada pemberian THR kepada Pak Menteri? Di sini keterangan saksi menyebut yang menyampaikan permintaan adalah Pak Kasdi Subagyono?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak, membacakan BAP Fadjry.

"Ya," jawab Fadjri mengamini keterangan tersebut.

Baca juga: Jaksa KPK Target Hadirkan Keluarga SYL, Kader Nasdem, Hingga Biduan dalam Sidang Pekan Depan

Baca juga: KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Telkom Group

Nilai THR rutin yang diminta, menurut Fadjry mencapai Rp 50 juta.

Berita Rekomendasi

Katanya, uang THR ini juga diperuntukkan bagi staf-staf SYL, seperti supir, satpam, dan petugas rumah tangga.

"Biasanya tuh kita memberikan ke staf-staf rumah tangga, satpam, dan lain-lain. Jadi tidak semua langsung ke Pak Menteri. Dibagi-bagi untuk petugas, staf rumah tangga dan lain-lain," jar Fadjry.

"Nilainya berapa? Rp50 juta ini?" tanya jaksa.

"Ya," ujar Fadjri.

Teruntuk menteri, kata Fadjry biasanya mendapat jatah Rp 10 juta dari total Rp 50 juta.

Uang Rp 10 juta itu pun menurutnya sudah disiapkan secara terpisah di dalam sebuah amplop.

"Jadi terpecah semua ada yang dikasih Rp 1 juta ada yang Rp 500 ribu," ujar Fadjry.

"Untuk menteri?" tanya jaksa.

"Kalau ada sisa dari situ biasanya ada Rp 10 juta. Sudah dipisah," jawab Fadjry.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah Rp271 Triliun

Menurut Fadjry, budaya THR ini rutin dilakukan sejak tahun 2021.

Namun pada tahun 2023, sudah tak ada lagi THR lantaran adanya kasus terkait korupsi di lingkungan Kementan yang bergulir di KPK.

"Yang 2023 saya lihat enggak ada, kenapa?" kata jaksa.

"Anggaran kita sudah terbatas," jawab Fadjry.

"Anggaran terbatas atau sudah dengar penyelidikan KPK itu 2023 pertengahan?"

"Siap."

Fadjry menjelaskan bahwa uang THR rutin ini diperoleh dari sisa perjalanan dinas para pegawai Kementan.

Selain perjalanan dinas pegawai, uang THR juga bersumber dari sisa pemeliharaan kantor.

"Lalu, sumber uangnya dari mana?" tanya jaksa Meyer, memstikan sumber THR yang dimaksud.

"Biasanya kami dapatkan dari perjalanan dinas kita sisihkan. Ada dari pemeliharaan kantor, dari bensin,renovasi dan sebagainya," kata Fadjry.

Peras Bawahan Rp44,5 M dan Gratifikasi Rp40 M, Hasilnya Dipakai Hura-hura

Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita, dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL yang disebut memakai anggaran Kementan untuk urusan pribadi. Misalnya untuk membeli skincare, mobil, hingga bayar sunatan cucu. Ini sosok mereka.
Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita, dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL yang disebut memakai anggaran Kementan untuk urusan pribadi. Misalnya untuk membeli skincare, mobil, hingga bayar sunatan cucu. Ini sosok mereka. (Kolase Tribunnews.com)

Jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan terhadap anak buah Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

"Bahwa jumlah uang yang dipeoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Sosok Edy, Pensiunan Guru Agama yang Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus Study Tour SMP PGRI 1 Malang

Uang Rp 44,5 miliar itu diperoleh SYL dengan cara memeras dari para pejabat Eselon I di Kementan.

Dalam aksi pemerasan anak buah, SYL juga dibantu ajudannya bernama Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa kasus ini.

Uang yang terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas