Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhat Pegawai Kementan Sisihkan Anggaran Perjalanan Dinas demi Beri THR Rp 10 Juta untuk SYL

Curhat opegawai Kementan sisihkan anggaran perjalanan dinas demi THR Rp 10 juta untuk SYL.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in Curhat Pegawai Kementan Sisihkan Anggaran Perjalanan Dinas demi Beri THR Rp 10 Juta untuk SYL
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/5/20204). 

Menurut Fadjry, kebiasaan bagi-bagi THR dilakukan sejak 2021.

Namun, kegiatan itu dihentikan pada 2023, tepatnya seusai SYL terseret kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Lebih lanjut, Fadjry menjelaskan, uang THR diperoleh dengan cara mengumpulkan uang sisa perjalanan dinas para pegawai Kementan.

Selain itu, sisa uang pemeliharaan kantor juga dikumpulkan untuk memenuhi permintaan THR sang menteri.

"Lalu, sumber uangnya dari mana?" tanya jaksa.

"Biasanya kami dapatkan dari perjalanan dinas kita sisihkan. Ada dari pemeliharaan kantor, dari bensin, renovasi dan sebagainya," tukas Fadjry.

Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Berita Rekomendasi

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Jaksa KPK Target Hadirkan Keluarga SYL, Kader Nasdem, Hingga Biduan dalam Sidang Pekan Depan

Cucu SYL jadi Tenaga Ahli Kementan

Dalam persidangan itu, Fadjry juga mengungkap SYL menjadikan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi sebagai Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.

Fakta itu diungkap Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry saat bersaksi dalam sidang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas