Jadwal PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP di Semua Jalur Pendaftaran, Berikut Kuota Daya Tampung
Berikut jadwal pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP untuk jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik, Afirmasi, Zonasi, PTO/GTK, dan tahap kedua.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP untuk semua jalur.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jenjang SMP akan dibuka mulai 10 Juni 2024.
Setelah melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK, tahapan PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP selanjutnya adalah pendaftaran dan pemilihan sekolah.
PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP yang dibuka pertama adalah jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik, serta jalur afirmasi.
Lantas, kapan pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP dibuka untuk tahun ajaran 2024/2025?
Simak jadwal lengkap pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP, untuk semua jalur, mengutip laman resminya berikut ini.
Jadwal PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP
Inilah jadwal PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP untuk 9 jalur penerimaan:
Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
- Pendaftaran dan Seleksi: 10-11 Juni 2024
- Pengumuman: 12 Juni 2024
- Lapor Diri: 13-14 Juni 2024
Jalur Afirmasi Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
- Input ke dalam sistem: 10-25 Juni 2024
- Pengumuman: 26 Juni 2024
- Lapor Diri: 27 - 28 Juni 2024
Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas
- Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen: 10-11 Juni 2024
- Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 10-12 Juni 2024
- Pengumuman: 12 Juni 2024
- Lapor diri: 13-14 Juni 2024
Jalur Afirmasi Mitra Transjakarta atau KPJ (terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS)
- Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen: 19-20 Juni 2024
- Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 19-21 Juni 2024
- Pengumuman: 21 Juni 2024
- Lapor diri: 22-24 Juni 2024
Jalur Zonasi
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 24-25 Juni 2024
- Proses Seleksi: 24-26 Juni 2024
- Pengumuman : 26 Juni 2024
- Lapor Diri : 27-28 Juni 2024
Jalur Perpindahan tugas Orangtua/Wali (PTO) atau Anak guru/Tenaga kependidikan (GTK)
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10-25 Juni 2024
- Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 10-26 Juni 2024
- Pengumuman : 26 Juni 2024
- Lapor Diri : 27-28 Juni 2024
Jalur PPDB Tahap Kedua
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 1-2 Juli 2024
- Proses Seleksi: 1-2 Juli 2024
- Pengumuman : 2 Juli 2024
- Lapor Diri : 3-4 Juli 2024
Kuota PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP
Kuota Jalur Prestasi
Kuota pada jalur prestasi akademik sebanyak 18 persen dari daya tampung, dan;
Kiota pada jalur prestasi non akademik sebanyak 5 persen dari daya tampung.
Kuota Jalur Afirmasi
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD di Semua Jalur, Berikut Kuota Daya Tampung
Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung, termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar.
Adapun Jalur Afirmasi, terdiri atas:
(1) Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabilitas;
(2) Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB pemegang kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif, anak dari pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudi bus kecil, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta dan Penerima Program Indonesia Pintar.
(3) CPD Afirmasi Prioritas kedua terdaftar dalam DTKS
Kuota Jalur Zonasi
Kuota jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SD sebanyak 73 persen dari daya tampung.
Baca juga: Kuota PPDB SD Jakarta 2024, Lengkap untuk Semua Jalur Masuk
Kuota Jalur Zonasi PTO dan GTK
Kuota pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2 persen dari daya tampung diutamakan untuk CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud di atas, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Tentu dengan ketentuan CPDB memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tua/walinya.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.