Jaksa Bakal Panggil Istri, Anak hingga Cucu SYL di Sidang Pekan Depan
Istri, anak, hingga cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan dipanggil ke persidangan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pemerasan SYL.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Istri, anak, hingga cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan dipanggil ke persidangan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pemerasan SYL.
Mereka dijadwalkan dihadirkan pada sidang pekan depan.
"Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024).
"Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau, Pak SYL. Ada anaknya Pak Kemal Rendindo; dan juga cucunya Andi Tenri Bilang atau dikenal dengan Bibi."
"Di luar itu, kita memanggil ada saksi tambahan di luar berkas, anaknya yang bernama Ibu Thita," sambungnya.
Meyer menjelaskan, anggota keluarga yang dipanggil adalah orang-orang yang diduga turut menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi SYL.
Ia menegaskan bahwa mereka dapat menolak untuk bersaksi, lantaran memiliki hubungan keluarga.
Namun, istri, anak dan cucu SYL tak dapat menolak bersaksi untuk terdakwa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Oleh karena itu, di persidangan, kami memanggil keluarga-keluarga semua untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara."
"Apabila ada yang hak digunakan untuk mengundurkan diri, silakan saja di dalam perkara Pak Yasin Limpo. Tetapi di dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri," ujarnya.
Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli Hukum Kementan Sejak 2020
Baca juga: Fakta Baru, Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli Hukum Kementan Sejak 2020, Dapat Fasilitas Mobil Toyota Nav
Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi ternyata juga memiliki jabatan di Kementan.
Tenri diketahui menjabat sebagai Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/5/2024).