Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Sidang 8 Jam, Ketua KPU Bantah Semua Dalil Aduan Dugaan Tindak Asusila: Tidak Sesuai Fakta

Ketua KPU Hasyim Asyari membantah aduan dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN)dalam sidang etik DKPP.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jalani Sidang 8 Jam, Ketua KPU Bantah Semua Dalil Aduan Dugaan Tindak Asusila: Tidak Sesuai Fakta
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Kantor DKPP RI, Jakarta usai mengikuti sidang perdana pelanggaran kode etik pemilu terkait dugaan asusila terhadap PPLN, Rabu (22/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari membantah aduan dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) dalam sidang pelanggaran etik yang berlangsung di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta.

“Pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim usai sidang, Rabu (22/5/2024) sore.

Hasyim menegaskan bantahan itu ia sampaikan sebab semua bukti dan aduan yang disampaikan pihak pengadu dalam sidang yang berlangsung tertutup ini tidak sesuai fakta.

“Bukan karena sekadar saya mau membantah karena memang faktanya tidak demikian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyim tidak mau bicara banyak ihwal substansi persidangan untuk menghargai proses persidangan yang berlangsung tertutup.

Baca juga: PPP Disebut Sulit Lolos Parlemen oleh Hasyim Asyari, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Sebagaimana diketahui, saat pertama kali menyampaikannya laporan ke DKPP, pihak kuasa hukum disebut Hasyim justru membeberkan hal yang jadi satu poin aduan dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Hasyim merasa dirugikan atas hal itu sebab bahan aduan tersebar lebih dulu padahal proses sidang masih belum dimulai saat itu.

“Saya terus terang saja merasa dirugikan, karena apa? Hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada,” tuturnya.

Baca juga: Sidang Etik Perdana Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, Mengapa Desta Ikut Dipanggil?

Sidang perdana ini berlangsung kurang lebih 8 jam dalam agenda mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terkait termasuk perwakilan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang dihadiri sebagai ahli.

Jadwal sidang selanjutnya masih direncanakan oleh DKPP dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak lainnya. Seluruh Anggota dan Sekretaris Jenderal KPU RI bakal dihadirkan dalam sidang mendatang.

Adapun perkara ini diadukan oleh seorang perempuan yang menjadi PPLN saat Pemilu 2024. Ia memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada korban.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas