Kasus Nurul Ghufron Lapor Dewas KPK: Alexander Marwata Sudah Diklarifikasi Bareskrim Polri
Alexander Marwata diperiksa Bareskrim Polri terkait pengusutan laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pengusutan laporan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) ke, Bareskrim Mabes Polri telah mengklarifikasi satu di antara pimpinan, yaitu Alexander Marwata.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Saya baru tahu bahwa Pak Alex [Alexander Marwata] diminta klarifikasi. Baru itu saja yang saya tahu," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
Nurul Ghufron diketahui melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Ghufron melaporkan Dewas atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dijalaninya.
Kendati demikian, Nawawi enggan mengungkap lebih jauh mengenai langkah Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Sidang Vonis Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan Dilanjutkan Setelah Gugatan di PTUN Jakarta Inkrah
Nawawi juga enggan menanggapi mengenai langkah Dewas menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kita bicara soal pemberantasan korupsi saja," ujar Nawawi.