Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Nurul Ghufron Lapor Dewas KPK: Alexander Marwata Sudah Diklarifikasi Bareskrim Polri

Alexander Marwata diperiksa Bareskrim Polri terkait pengusutan laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Nurul Ghufron Lapor Dewas KPK: Alexander Marwata Sudah Diklarifikasi Bareskrim Polri
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alexander Marwata diperiksa Bareskrim Polri terkait pengusutan laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pengusutan laporan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) ke, Bareskrim Mabes Polri telah mengklarifikasi satu di antara pimpinan, yaitu Alexander Marwata.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango.

"Saya baru tahu bahwa Pak Alex [Alexander Marwata] diminta klarifikasi. Baru itu saja yang saya tahu," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024). 

Nurul Ghufron diketahui melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri

Ghufron melaporkan Dewas atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dijalaninya. 

Kendati demikian, Nawawi enggan mengungkap lebih jauh mengenai langkah Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. 

Baca juga: Sidang Vonis Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan Dilanjutkan Setelah Gugatan di PTUN Jakarta Inkrah

Nawawi juga enggan menanggapi mengenai langkah Dewas menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BERITA REKOMENDASI

"Kita bicara soal pemberantasan korupsi saja," ujar Nawawi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas